![]() |
| BI Membebaskan Biaya QRIS bagi Seluruh Merchant Mulai 1 Oktober 2026. Sumber: detik.com |
BERITANISIA, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperlebar jangkauan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen alias tanpa biaya untuk transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant. Sebelumnya, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi sektor usaha mikro (UMi).
Beriringan dengan langkah tersebut, Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa ketentuan yang sudah berjalan terkait MDR QRIS 0% bagi merchant UMi dengan besaran transaksi sampai Rp500 ribu tetap berlaku.
Adapun skema MDR QRIS 0% untuk seluruh merchant ini akan diterapkan mulai 1 Oktober 2026.
"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," kata Destry setelah mengikuti upacara peringatan HUT RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Melalui perluasan program MDR QRIS 0% di seluruh kategori merchant ini, Destry berharap volume transaksi QRIS tereskalasi sehingga sanggup memacu geliat aktivitas ekonomi serta konsumsi masyarakat.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," tuturnya lebih rinci.
Seirama dengan hal itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa pembebasan biaya ini menjadi wujud respons kebijakan sistem pembayaran guna mengawal pertumbuhan ekonomi dan bisnis lewat efisiensi transaksi dan percepatan adopsi digital.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas Ryan.
Sumber:https://finance.detik.com/moneter/d-8622020/hore-bi-gratiskan-biaya-qris-buat-semua-merchant-per-1-oktober-2026

0Komentar